KORLANTASPOLRI- Satlantas Polres Pandeglang melaksanakan sosialisasi kaamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas di sekolah. Rabu 03 Agustus 2022 jajaran PangkepMenekan angka kecelakaan lalu-lintas pada usia remaja atau pelajar serta dalam rangka mensosialisasikan tertib berlalu-lintas, personil Polsek Ma'rang Menutup Envelope Facebook Instagram Youtube Twitter Tiktok KOMINFOKUBARSENDAWAR,Kepolisian Resor Kutai Barat melalui jajaran Satuan Lalu Lintas mengadakan kampanye tertib berlalu lintas menuju Indonesia sadar berlalu lintas dengan mensosialisasikan tata tertib lalu lintas kesekolah-sekolah, rabu (19/02/2020). Pengenalansejak dini tentang tata tertib lalu lintas sangat penting bagi para pelajar agar selalu mentaati aturan dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Pemerintahpun perlu menyediakan sarana transportasi yang aman dan nyaman buat pelajar. Misalnya dengan menyediakan bis sekolah. Dengan adanya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangun budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini karena karakter bangsa salah satunya dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya. fuK21. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Penggunaan kendaraan bermotor semakin sering digunakan disetiap kalangan, terutama kalangan remaja. Tujuannya pun bermacam-macam, salah satunnya untuk berangkat dibawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat, mulai di kota-kota besar hingga di pedesaan, kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan terutama motor dibawah umur para pengendara dibawah umur tidak sadar sebenarnya bahaya tengah menghampirinya, ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran. Bahayanya lagi, pengendara dibawah umur ini juga tidak mengindahkan kelengkapan pengaman kendaraan seperti helm standar. Selain itu, ada kecenderungan mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan. Kewajiban orang tualah yang seharusnya untuk memperhatikan anak-anaknya yang belum cukup umur, agar tidak mengendarai motor atau mobil. Orang tua sangat berperan dalam mendidik dan menjaga keselamatan anak mereka dari peristiwa yang tidak mereka inginkan terjadi terhadap anak-anak mereka dalam mengendarai perhatian yang diberikan oleh orangtua kepada anaknya untuk membatasi, bahkan seharusnya melarang anaknya membawa kendaraan motor, juga perlu bantuan turut serta dari pihak sekolah untuk memperketat peraturan sekolah, serta pihak kepolisian, maka siswa seharusnya tidak akan berani untuk membawa kendaraan kesekolah. Seharusnya semua sekolah yang ada di kota langsa melarang keras untuk membawa kendaraan kesekolah, baik ditingkat SMA, SMK, SMP maupun SD, untuk menghindari terjadinnya hal-hal yang tidak di inginkan di jalan pihak sekolah dan orangtua yang memperhatikan anaknya, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor kesekolah atau kemanapun juga, perlu bantuan dari pihak kepolisian kota langsa untuk senantiasa melakukan razia dan pengenalan kepada pelajar tentang bahaya penggunaan kendaraan bermotor untuk para disisi lain, penggunaan sepeda motor kesekolah ada sisi baiknya, tapi dampak negatifnya lebih banyak. Jika mengacu kepada undang-undang lalu lintas, para pelajar tersebut melanggar hukum, karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, menggunakan knalpot bising, ugal-ugalan di jalan raya, sehingga disamping membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain. Untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari aparat kepolisian hal yang tidak kalah penting adalah perlu ketegasan dari orang tua dan sekolah untuk melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah, pemerintahpun perlu menyediakan Bus sekolah. Dengan adannya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangn budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini, karena karakter bangsa selah satunnya dapat dilihat dari perilakunnya dijalan kami para pelajar membawa atau mengendarai kesekolah itu ada baiknnya dan tidak baiknnya, baiknya membawa atau mengendarai sepeda motor, menjadi aktivitas kami sehari-hari berjalan dengan lancar pergi kesekolah, tetapi aktivitas itu tentu akan terhambat jika tidak berhati-hati dalam mengendarai, tidak baiknya karena belum memiliki SIM, masih dibawah umur, dan juga membahayakan saat mengemudi bagi pelajar di jalan raya. – Ucap pelajarKami dari pihak sekolah, sudah mengimbau kepada pelajar tidak dianjurkan bawa sepeda motor, karena tidak sesuai norma, karena pelajar belum cukup umur, belum mempunyai SIM Surat Izin Mengemudi dan belum memenuhi stanar pengendara, sementara para pelajar yang belum memiliki SIM dari aspek hukumnya dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, karena akan membahayakan keselamatan diri-sendiri maupun orang lain dijalan, jika umurnya sudah cukup tidak masalah, tetapi harus memiliki SIM, dan juga diberikan pengertian saat cara berkendara yang aman dan harus mematuhi seluruh peraturan lalu lintas atau rambu dijalan raya. – Ucap Guru sekolah 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pelanggaran adalah awal mula dari kecelakaan, karena kelalaian itu bisa mencelakakan orang lain yang telah tertib berlalulintas. Banyaknya kasus kecelakaan lalulintas akibat dari kurangnya disiplin kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan keselamatan berkendara. Setiap pengendara roda dua dan roda empat wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi SIM. Tapi jika sudah punya SIM apakah memang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor ?Punya SIM tapi jika belok kadang lampu sein ke kiri beloknya ke kanan atau pas belok lampu baru di nyalakan...Kegiatan penyuluhan "Tertib Berlalulintas dan SIM" sangat diperlukan bagi pelajar di sekolah dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Sebenarnya sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan tertib berlalulintas ini tidak perlu lagi di sampaikan kepada pengendara, karena saat mengurus SIM sudah disampaikan tentang tertib berlalulintas, namun sifatnya hanya himbauan agar selama berkendara, pengendara terus mengedepankan tertib edukasi tertib berlalulintas dan SIM di semua jenjang pendidikan di sekolah, karena penyuluhan ini merupakan sebagai sarana informasi mengenai Road Safety dimana keselamatan pengendara di jalan raya. Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan di jalan raya adalah 1. Pengendara yang menggunakan ponsel. 2. Pengendara yang masih di bawah umur. 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya Jakarta - Sejumlah upaya terus dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini. Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan sekolah-sekolah akan melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pelajar secara daring."Dalam rangka menyikapi kebijakan dunia pendidikan di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir, Ditlantas Polda Metro Jaya membuat Program Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 6/11/2020.Sambodo mengatakan, program tersebut akan diberikan kepada pelajar mulai tingkat SD dan SMP di seluruh DKI Jakarta. Nantinya program sosialisasi tersebut akan dilakukan secara daring. Menurut Sambodo, kegiatan tersebut dilakukan mulai Senin 2/11 lalu. Dia menyebutkan materi program sosialisasi tersebut akan disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan siswa."Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta," imbuh lanjut Sambodo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sejak usia dini. Dia berharap wawasan dan kesadaran para pelajar akan pentingnya tertib berkendara lewat program tersebut semakin meningkat."Tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun karakter disiplin anak-anak lebih dini dan meningkatkan kesadaran anak-anak akan pentingnya disiplin berlalu lintas," tutur remaja yang tidak terbit berkendara hingga kini masih kerap terjadi. Beberapa waktu lalu masyarakat dibuat heboh dengan kasus pelanggaran lalu lintas ABG pemotor ugal-ugalan di Tangerang Selatan. Saat itu remaja tersebut hendak mengendarai sepeda motor dengan posisi tiduran bak 'Superman tengah terbang'.Polisi pun meminta para remaja dan orang tua menyikapi kasus tersebut secara serius. Orang tua diimbau tidak memanjakan anak yang belum cukup umur dengan memfasilitasinya dengan kendaraan."Bagi orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat 23/10.Pelajar tersebut ditilang dengan pasal berlapis karena melanggar sejumlah aturan lalu lintas. Polisi juga menyita motor yang digunakan ABG tersebut sebagai barang bukti. mea/mea Tertib berlalu lintas ialah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan lalu lintas. - Apa saja contoh sikap tertib berlalu lintas? Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi peraturan-peraturan daerah yang berlaku. Nah, salah satunya adalah tertib berlalu lintas. Baik tinggal di wilayah kabupaten atau kota kita harus tertib berlalu lintas, ya. Tertib berlalu lintas merupakan tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan lalu lintas. Selain itu juga menjalankan norma sopan santun antar sesama pemakai jalan. Perlu diketahui bahwa peraturan lalu lintas dibuat dan diterapkan agar terwujud ketertiban dalam berlalu lintas dan terjaga keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran di lalu lintas bisa berdampak buruk bagi pengendara lainnya, lo. Oleh karena itulah penting untuk berhati-hati dan menaati peraturan tertib berlalu lintas. Di Indonesia peraturan berlalu lintas diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 yaitu tentang kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Pengertian ruang lalu lintas jalan merupakan prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, atau barang seperti jalan dan fasilitas pendukung. Yuk, simak informasi berikut ini untuk mengetahui contoh tertib berlalu lintas, materi PPKn kelas 8 SMP! Baca Juga Materi PPKn Kelas 8 SMP 4 Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensil dengan Parlementer Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan

tertib berlalu lintas bagi pelajar